Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo
Dataset ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo. Dataset ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali.
Komponen:
- Tahun 2024 - Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo.csv : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2024. Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
- Tahun 2024 - Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo.xlsx : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2024. Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
- Tahun 2023 - Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2023.csv : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2023. Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
- Tahun 2023 - Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2023.xlsx : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2023. Pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut. Pengesahan anak merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
- Tahun 2022-Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo.csv : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2022. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
- Tahun 2022-Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo.xlsx : Data ini berisi tentang data Jumlah Akta Perubahan Pencatatan Status Anak Penduduk Muslim di Kota Probolinggo Tahun 2022. Data ini terkait urusan wajib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan setiap periode 6 bulan sekali. Download
Metadata:
| _id | tahun | perubahan_pencatatan_status_anak | jumlah |
|---|---|---|---|
| 1 | 2022 | Pengangkatan anak antar WNI | 4 |
| 2 | 2022 | Pengangkatan WNI oleh WNA | 0 |
| 3 | 2022 | Pengangkatan WNA oleh WNI | 0 |
| 4 | 2022 | Pengangkatan anak di luar negeri | 0 |
| 5 | 2022 | Pengakuan anak | 1 |
| 6 | 2022 | Pengesahan anak | 19 |
| 7 | 2022 | Perubahan nama | 0 |
| 8 | 2022 | Perubahan peristiwa penting lainnya | 0 |
| 9 | 2022 | Pembetulan akta perkawinan | 0 |
| 10 | 2022 | Pembetulan akta perceraian | 0 |
| 11 | 2022 | Catatan pinggir pada akta kelahiran (Pembetulan Akta) | 328 |
| 12 | 2022 | Catatan pinggir pada akta kelahiran (Pengangkatan Anak) | 0 |
| 13 | 2022 | Catatan pinggir pada akta kelahiran (Pengakuan Anak) | 0 |