Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terhadap Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Dataset ini berisikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dan ditanangi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 - 2024 baik melalui portal pengaduan, media sosial, penanganan cepat 112, Lapor SP4N. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan dan penerimaan pengaduan masyarakat sebagai berikut : - Penelaahan pengaduan - Verifikasi pengaduan - Pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi - Penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan
Komponen:
- Tahun 2019 - 2024 - Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terhadap Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup : Data ini berisikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dan ditanangi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 - 2024 baik melalui portal pengaduan, media sosial, penanganan cepat 112, Lapor SP4N. Data ini merupaka urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan dan penerimaan pengaduan masyarakat sebagai berikut : - Penelaahan pengaduan - Verifikasi pengaduan - Pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi - Penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan Download
- Tahun 2019 - 2024 - Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat terhadap Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup : Data ini berisikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dan ditanangi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019 - 2024 baik melalui portal pengaduan, media sosial, penanganan cepat 112, Lapor SP4N. Data ini merupaka urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan dan penerimaan pengaduan masyarakat sebagai berikut : - Penelaahan pengaduan - Verifikasi pengaduan - Pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi - Penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan Download
Metadata:
| _id | tahun | persentase |
|---|---|---|
| 1 | 2019 | 100 |
| 2 | 2020 | 100 |
| 3 | 2021 | 100 |
| 4 | 2022 | 100 |
| 5 | 2023 | 100 |
| 6 | 2024 | 100 |