Dinas Lingkungan Hidup
Unduh Sekarang
4 Dilihat 3 Diunduh
Bagikan:
Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air

Dataset ini berisikan Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air. Dataset ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air merupakan salah satu layanan Dinas Lingkungan Hidup pengambilan sampel uji kualitas air dengan produknya adalah sertifikat hasil uji / berita acara. OGOS PANSER merupakan Inovasi DLH Kota Probolinggo meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayanan pengambilan dan pengujian contoh uji kualitas air bersih, air limbah maupun air badan air dengan menggunakan link yang sesimpel mungkin untuk dimanfaatkan oleh pelanggan baik dari kota maupun luar kota probolinggo. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai berikut : 1. Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan; 2. Pemohon mengisi Link Pelayanan/OGOS (yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan); 3. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan. Mekanisme Pelayanan : 1. Petugas menerima permohonan permintaan pengambilan sampel air dari pemohon; 2. Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam Buku Permintaan Pelayanan (FR-05/LABPROB/PR 11); 3. Petugas Pengambil contoh uji kemudian mencatat dalam jadwal pengambilan contoh uji (FR-01/LABPROB/PR-10); 4. Petugas kemudian menginformasikan kepada Petugas pengambil contoh Uji terkait permintaan pengambil contoh uji; 5. Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu : a. Mengisi Form, Rencana Pengambilan Contoh Uji; b. Surat Tugas Pengambilan Contoh Uji; c. Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji; d. Botol contoh uji yang sudah berabel; e. Peralatan Sampling; f. Larutan Pengawet; g. Berita acara pengambilan contoh uji. 6. Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan intruksi kerja pengambilan contoh uji; Memperhatikan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dalam intruksi kerja pengambilan contoh uji limbah. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja Dataset ini berisikan data - data pengajuan pelayanan yang sudah terlayani pada tahun berjalan.

Komponen:
  • Tahun 2019 - 2024 - Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air : Data ini berisikan Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air Tahun 2019 - 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air merupakan salah satu layanan Dinas Lingkungan Hidup pengambilan sampel uji kualitas air dengan produknya adalah sertifikat hasil uji / berita acara. OGOS PANSER merupakan Inovasi DLH Kota Probolinggo meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayanan pengambilan dan pengujian contoh uji kualitas air bersih, air limbah maupun air badan air dengan menggunakan link yang sesimpel mungkin untuk dimanfaatkan oleh pelanggan baik dari kota maupun luar kota probolinggo. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai berikut : 1. Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan; 2. Pemohon mengisi Link Pelayanan/OGOS (yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan); 3. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan. Mekanisme Pelayanan : 1. Petugas menerima permohonan permintaan pengambilan sampel air dari pemohon; 2. Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam Buku Permintaan Pelayanan (FR-05/LABPROB/PR 11); 3. Petugas Pengambil contoh uji kemudian mencatat dalam jadwal pengambilan contoh uji (FR-01/LABPROB/PR-10); 4. Petugas kemudian menginformasikan kepada Petugas pengambil contoh Uji terkait permintaan pengambil contoh uji; 5. Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu : a. Mengisi Form, Rencana Pengambilan Contoh Uji; b. Surat Tugas Pengambilan Contoh Uji; c. Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji; d. Botol contoh uji yang sudah berabel; e. Peralatan Sampling; f. Larutan Pengawet; g. Berita acara pengambilan contoh uji. 6. Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan intruksi kerja pengambilan contoh uji; Memperhatikan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dalam intruksi kerja pengambilan contoh uji limbah. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja Data ini berisikan data - data pengajuan pelayanan yang sudah terlayani pada tahun berjalan. Download
  • Tahun 2019 - 2024 - Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air : Data ini berisikan Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air Tahun 2019 - 2024. Data ini merupakan urusan wajib Lingkungan Hidup dan diperbarui setiap 1 tahun sekali. Pelayanan Pencegahan Pencemaran Air merupakan salah satu layanan Dinas Lingkungan Hidup pengambilan sampel uji kualitas air dengan produknya adalah sertifikat hasil uji / berita acara. OGOS PANSER merupakan Inovasi DLH Kota Probolinggo meliputi kegiatan penyelenggaraan pelayanan pengambilan dan pengujian contoh uji kualitas air bersih, air limbah maupun air badan air dengan menggunakan link yang sesimpel mungkin untuk dimanfaatkan oleh pelanggan baik dari kota maupun luar kota probolinggo. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai berikut : 1. Pemohon datang langsung ke UPTD Laboratorium Lingkungan; 2. Pemohon mengisi Link Pelayanan/OGOS (yang tertera pada Media Sosial UPTD Laboratorium Lingkungan); 3. Pemohon membuat surat permohonan pengambilan sampel air ke UPTD Laboratorium Lingkungan. Mekanisme Pelayanan : 1. Petugas menerima permohonan permintaan pengambilan sampel air dari pemohon; 2. Petugas mencatat permintaan pengambilan sampel air ke dalam Buku Permintaan Pelayanan (FR-05/LABPROB/PR 11); 3. Petugas Pengambil contoh uji kemudian mencatat dalam jadwal pengambilan contoh uji (FR-01/LABPROB/PR-10); 4. Petugas kemudian menginformasikan kepada Petugas pengambil contoh Uji terkait permintaan pengambil contoh uji; 5. Sehari sebelum pelaksanaan sampling, petugas pengambil contoh uji mempersiapkan kebutuhan sampling yaitu : a. Mengisi Form, Rencana Pengambilan Contoh Uji; b. Surat Tugas Pengambilan Contoh Uji; c. Tabel cara pengawetan dan penyimpanan contoh uji; d. Botol contoh uji yang sudah berabel; e. Peralatan Sampling; f. Larutan Pengawet; g. Berita acara pengambilan contoh uji. 6. Melakukan pengambilan contoh uji sesuai dengan intruksi kerja pengambilan contoh uji; Memperhatikan jaminan mutu dan pengendalian mutu yang disebutkan dalam intruksi kerja pengambilan contoh uji limbah. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja Data ini berisikan data - data pengajuan pelayanan yang sudah terlayani pada tahun berjalan. Download
_id tahun persentase
1 2019 100
2 2020 70
3 2021 100
4 2022 93,24
5 2023 100
6 2024 93,33
 DATASET LAINNYA